🔥 Modus Test Ride, Motor Raib! Tim Paniki Tangkap Pelaku di Kemtuk Gresi

banner 728x250

Kemtuk Gresi – Aksi cepat Tim Paniki Polsek Sentani Kota bersama anggota piket Polsek Kemtuk Gresi membuahkan hasil. Seorang pelaku Curanmor berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Kampung Yansip, Distrik Kemtuk Gresi, pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025 pukul 00.30 WIT.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota, Iptu M. Agus, SH, setelah dilakukan pelacakan intensif terhadap pelaku sejak siang sebelumnya.

Motor Dijual di Medsos, Dibawa Kabur Saat Test Ride
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Hengki Marcelus Weak (34), seorang mahasiswa asal Sentani, yang memasarkan sepeda motor miliknya melalui media sosial dan marketplace jual beli motor bekas pada Kamis (11/6). Motor Honda CBR warna putih biru tersebut ditawarkan seharga Rp10 juta.

Motor tersebut langsung menarik perhatian pelaku, DS (39), warga Kampung Pupehabu, Distrik Kemtuk Gresi. Pelaku menghubungi korban dan keduanya sepakat untuk bertemu di depan Apotek K24 Jam di Sentani. Setelah negosiasi, pelaku meminta izin untuk mencoba motor. Korban yang tidak curiga, mengizinkan. Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri membawa motor curian tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Paniki langsung bergerak cepat. Setelah pelacakan dilakukan, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Kampung Yansip. Barang bukti sepeda motor curian ikut diamankan, bersama sejumlah barang pribadi milik pelaku. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolsek Sentani guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia sengaja memanfaatkan media sosial untuk mencari korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Setelah mendapat kepercayaan korban dan izin untuk mencoba motor, pelaku langsung melarikan diri ke Distrik Kemtuk Gresi.

Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Sentani Kota AKP Sunardi, S.Sos menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/212/VI/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA. Saat ini, pelaku Dani Saman beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial dan agar selalu memilih tempat pertemuan yang aman serta melibatkan saksi.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250