Polda Papua Fasilitasi Masalah Hak Kepemilikan Tanah Holtekam
Jayapura – Kapolda Papua yang diwakili Wakil Direktur Intelkam Polda Papua AKBP Supryagung memfsilitasi persoalan hak kepemilikan tanah holtekam yang bertempat di Kantor Direktorat Intelkam, Rabu 29/01/2020.
Pertemuan ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang bermasalah yaitu Jhon Itaar (Selaku Ondoafi Enggros), Zeth Itaar (Skretaris Dewan Adat Enggros), Sakaria Hanuebi (Kepala Kampung Nafri), Gidion Waskai (Kepala Kampung Koya Koso), Max Hanuebi (Badan Pemberdayaan Kampung) dan George Awi selaku Ketua LMA Port Numbay), juga hadir Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Bapak Renaldi serta Bapak Mahzi dari Bagian Hukum Pemda Kota Jayapura.
Sebelumnya ada surat pemberitahuan tentang rencana pemalangan jalan masuk jembatan Yotefa dan pintu masuk Holtekam oleh Pemilik tanah Adat, surat yang ditujukan kepada Kapolda untuk mengeluarkan semua alat berat yang ada di Holtekam.
Wadir Intelkam AKBP Supryagung saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dengan adanya rencana aksi pemalangan dijalan masuk jembatan Yotefa kami mengundang darikedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini dengan harapan tidak adanya gangguan kamtibmas bagi pengguna jalan.
Lebih lanjut kata Wadir Intelkam dari hasil pertemuan ini, rencana pemalangan yang akan dilakukan pada tanggal 30 Januari 2020 (besok) ditiadakan, sehingga masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa, selain itu alat berta yang digunakan untuk pembersihan lahan dihentikan.
Sedangkna untuk menentukan kepemilikan Hak Tanah Adat disepaktiuntukuntuk menunggu keputusan Hukum dari Pengadilan dan kepada Kepal Kampung, Camat tidak diperkenankan untuk menandatangani surat pelepasan Hak Ulayat adat atas Tanah yang bersengketa, tutur AKBP Supryagung.
Penulis : Suriepno
Editor/Publish : Uriiep