Berantas Narkoba di Tanah Papua, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Narkotika

2

Jayapura – Bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan Sabu hasil penegakan hukum Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Selasa (11 /02/2020) pukul 10.00 Wit.

Hadir dalam kegiatan yakni dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Bahar Marpaung, SH, perwakilan BNN Provinsi Papua, perwakilan Badan POM Jayapura, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, pihak Lapas Narkotika, perwakilan Pengadilan Negeri Jayapura.

Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua yang diwakili Wakil Direktur, kemudian pembacaan berita acara pemusnahan barang bukti dan pengecekan barang bukti serta pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika jenis Ganja seberat 5.306,53 Gram dan Narkotika jenis Sabhu dengan berat 236,6 Gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil penegakan hukum Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua selama bulan Januari 2020.

Wadir Narkoba Polda Papua mengungkapkan bahwa selama bulan Januari 2020, terdapat 9 kasus yang berhasil diungkap yakni, 6 kasus sabu dan 3 kasus ganja, dan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni 2 perempuan dan 8 orang laki-laki.

“Perlu diketahui juga bahwa dari 10 tersangka tersebut 3 orang merupakan warga Negara PNG dan 7 WNI.  Untuk pasal, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan jumlah barang bukti yang didapat diantaranya pasal 111 Ayat (1), (2) dan 112 Ayat (1), (2) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Wadir Narkoba Polda Papua.

Dirinya juga menambahkan bahwasannya, Modus Operandi Narkotika jenis Ganja dewasa kini yakni, dibawa dari luar wilayah Jayapura dengan menggunakan speed boat kecil, ada juga sebagian kecil dengan berjalan kaki melewati perbatasan sedangkan untuk sabu dikirim dari luar Kota Jayapura umumnya dari Makassar dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menjadi Polisi bagi diri sendiri dan keluarga dengan kesimpulan yakni masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum untuk melawan dan memberantas peredaran Narkotika di tengah lingkungan masing-masing.

“Tentunya pihak Kepolisian dapat memberantas peredaran Narkotika tidak terlepas atas kerjasama yang baik dengan seluuh komponen masyarakat, dimana masyarakat kini juga sudah mampu memberikan informasi atau menjadi Polisi bagi dirinya maupun lingkungannya dalam memberantas peredaran Narkotika,” ucap Kabid Humas.

(Humy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.