Kabur Membawa Motor dan HP Korban, Pelaku Dibekuk Tim Paniki

1

Sentani – Penangkapan pelaku kasus penggelapan 1 unit sepeda motor dan 1 buah handphone oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota di samping Masjid Al Aqsa Sentani Kab. Jayapura.

YK (35) ditangkap aparat Kepolisian dalam hal ini Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin Aipda Agus Patang, dikarenakan telah membawa lari sepeda motor yamaha x ride PA 3305 SN dan 1 buah handphone Oppo milik korban Agustina Aifuri (38), Minggu (29/03/2020).

Kapolsek Sentani Kota AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH membenarkan penangkapan pelaku penggelapan dengan membawa kabur barang – barang korban. “Pelaku YK (35) ditangkap lantaran membawa lari 1 unit sepeda motor yamaha x ride dan 1 buah handphone merk oppo milik korban, pelaku berhasil ditangkap Tim Paniki setelah korban melaporkannya ke kami, bahwa pelaku sedang berada di samping Masjid Al Aqsa Sentani, yang tidak jauh dari Mapolsek Sentani Kota,”ujar Kapolsek.

Lanjutnya, menurut keterangan korban, saat itu pelaku yang bersama salah seorang teman wanitanya, mendatangi rumah korban yang berada di Kampung Puay, pelaku berdalih akan membeli sepeda motor serta meminjam HP korban untuk foto uang muka senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

“Setelah diberikan dan pergi dengan alasan mengambil uang, pelaku tak kunjung kembali, ternyata pelaku YK (35) telah menjual sepeda motor milik korban sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke seseorang di Muara Tami, dikarenakan kasus tersebut terjadi di Kampung Puay sehingga kami menyerahkan pelaku YK (35) berikut 1 buah handphone milik korban ke Polsek Sentani Timur untuk peyelidikan lebih lanjut,”jelas Kapolsek Sentani Kota.

Sementara ditempat terpisah Kapolsek Sentani Timur Iptu Heri Wicahya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa siang tadi Minggu 29/03, sepeda motor milik korban telah berhasil di amankan anggotanya, dibantu anggota Polsek Muara Tami.

“Motor korban berhasil kami amankan di Kampung Koya Tengah, dimana pelaku YK (35) sesaat setelah berhasil membawa kabur motor korban langsung menjualnya, pelaku YK (35) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Timur, pelaku kami jerat dengan pasal 372 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,”pungkas Kapolsek Sentani Timur.

Penulis             : Guntur

Editor/Publish  : Uriiep

Leave A Reply

Your email address will not be published.