Jayapura – Bertempat di Lapangan Apel Kantor Gubernur Jalan Soa siu Dok II Distrik Jayapura Utara telah di laksanakan Apel Pengamanan dan Hukum Pembatasan Sosial yang diperluas dan di Perketat, Senin (18/5/2020).
Kegiatan di pimpin oleh Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Gatot Hariwibowo, S.IK, M.AP dan dihadiri oleh Dir Sabhara Polda Papua Kombes Pol Sondang Siagian, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Fernando S. Napitupulu, S.I.K, Kabid Binkum Polda Papua AKBP Guntur Agung Supono, S.I.K, M.Si, Karo Sarpras Polda Papua Kombes Pol Sus Edy Tavip, S.St., MK, Wa Dansat Brimob Polda Papua AKBP. Soeroso, SH, Kabag Kerma Ro Ops Polda Papua AKBP. Daniel T. Prionggo, Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Provinsi Papua Esau Rumbiak, serta diikuti sekitar 250 orang gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Adapaun Perwira pengendali dari masing-masing Tim dan wilayah sebagai berikut :
Tim I dipimpin oleh Dir Pam Obvit Polda Papua Kombes Pol. Sugeng Utomo, SH. S.IK. MH bertempat diwilayah Mall Jayapura, Jl. Irian samping Gelael dan Jl. A. Yani depan SIP dan sekitarnya.
Tim II dipimpin oleh Dirbinmas Polda Papua Kombes Pol Muhammad Nasihin, S.H bertempat diwilayah Terminal Entrop, Pasar Sentaral Hamadi, Pasar Ikan Hamadi, Jl. Kelapa II entrop dan Pantai Wisata Hamadi.
Tim III dipimpin oleh Karo Sarpras Polda Papua kombes Pol Sus Edy Tavip, S.St.,MK bertempat diwilayah Mall Ramayana, Saga dan Mega Mall Abe, Pasar Youtefa, Jl. Baru pasar lama dan lingkaran Abe.
TIM IV dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Fernando S. Napitupulu, S.I.K bertempat diwilayah Terminal Ekspo dan Mega mall.
Apel Pengamanan dan Hukum Pembatasan Sosial yang diperluas dan di Perketat di mulai dengan Arahan Karo Ops Polda Papua yang intinya, Beberapa waktu lalu kami dari Tim satgas Pengamanan dan Hukum Gugus Tugas Pencegahan dan Penangan Covid-19 Provinsi Papua sudah melaksanakan rapat berulang-ulang Internal Tim satgas pengamanan dan hukum Gugus Tugas Pencegahan dan Penangan Covid 19 Provinsi Papua dan rapat Kesepakatan bersama Gubernur Papua yang dihadiri oleh Pangdam XVII/Cenderawasih dan Bapak Kapolda Papua serta forkopimda lainya untuk merumuskan kesepakatan bersama pembatasan sosial dari pukul 14.00 WIT.
Kegiatan siang hari ini sesuai dengan penerapan dan hasil kesepakatan dari pimpinan kita bahwa hasil evaluasi perkembangan situasi covid-19 ini bukan semakin menurun tetapi faktanya semakin meningkat dan ini adalah salah satu penyebabnya dikarenakan aplikasi atau implementasi fungsi physical dan sosial distancing yang tidak berjalan dengan baik dan saudara-saudara kita masih berkumpul dan berdekatan pada saat pada saat pandemi Covid 19.
Hasil Kesepakatan bersama Gubernur Papua dan Forkopimda kita telah tindak lanjuti oleh tim Satgas pengamanan dan hukum Gugus Tugas Pencegahan dan Penangan Covid 19 Provinsi Papua. Dalam kesempatan ini Kita telah melaksanakan himbauan kepada masyarakat sebelumnya tanggal 11- 16 Mei 2020, dan saat ini kita akan melaksanakan penertiban dan penegakan hukum Pembatasan waktu yang telah dibatasi dari pukul 14.00 WIT.
Pelaksaan Kegiatan ini semua di laksanakan di kabupaten Jayapura, Kabupaten Kerom dan Kota Jayapura. Pelaksanaan ini bertujuan membatasi ruang gerak masyarakat, mulai siang ini dari tanggal 18 – 4 Juni 2020 dan diatas pukul 14.00 WIT masyarakat tidak ada yang melaksanakan kegiatan lagi.
Dari Anggota TNI-Polri dan satpol PP kota dan kabupaten Jayapura, Kerom juga sudah masuk di titik yang telah ditentukan dalam titik ini juga harus di mobile disekitaranya kalau ada yang masih buka kios maka sarankan untuk menutupnya, tujuannya agar semua masyarakat bisa mentaati aturan ini dan saya harapkan agar Pelaksanaan ini harus terkodinir dengan baik oleh masing masing Tim.
Penyampaian dari Kabid KUM Polda Papua AKBP Guntur Agung Supono, S.I.K, M.Si menyampaikan, Kami akan menjelaskan yang berkaitan dengan SOP Penertiban yang terdiri dari 5 tahapan, yaitu yang pertama Tahapan persiapan, Petugas yang akan melaksanakan tindakan penertiban wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan mengecek kehadiran petugas sesuai dengan Surat Perintah Tugas tersebut.
Sebelum melakukan penertiban, Komandan lapangan sudah menetapkan sasaran dan target penertiban. Mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penertiban kendaraan, pengeras suara. Petugas yang akan melaksanakan tindakan penertiban wajib menggunakan masker, jaga jarak (physical distancing).Mengedepankan cara bertindak yang tegas namun persuasif dan humanis. Menggunakan pengeras suara/public address dalam setiap pelaksanaan penertiban.
Pada saat petugas melaksanakan penertiban harus diawali dengan pemberitahuan secara lisan melalui pengeras suara. Himbauan himbauan melalui pengeras suara agar secara terus menerus disampaikan agar menimbulkan kepatuhan sosial masyarakat.
Apabila ditemukan kerumunan masyarakat (lebih dari 5 orang sesuai Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Nomor : 440 / 4637/SET) khususnya di tempat umum dapat dilakukan tindakan tegas berupa himbauan dengan pengeras suara dan penyemprotan air dengan tetap memperhatikan keselamatan serta mengedepankan kepatuhan, norma sosial di masyarakat. Petugas dapat melakukan rekayasa lalu lintas melalui penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas.
Batas waktu pembatasan sosial sesuai Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Nomor : 440/5168/SET adalah pukul 14.00 Wit, maka setelah waktu tersebut Petugas akan melaksanakan pemeriksaan terhadap pengguna jalan dengan menghentikan serta menanyakan kepentingan dan tujuannya, bila tidak mendesak Petugas dapat memerintahkan pengguna jalan untuk kembali.
Apabila ditemukan aktivitas perkantoran, pusat perdagangan dan ekonomi yang masih beroperasi melebihi waktu yang ditentukan (14.00 Wit) maka Petugas dapat memberikan himbauan, peringatan berupa pemasangan stiker peringatan dan merekomendasikan kepada instansi terkait untuk diberikan tindakan administrasi secara tegas.
Tindakan penertiban dikecualikan pada logistik bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, apotik dan obat-obatan, tenaga medis dan evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan dan kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak. Langkah penegakan hukum dapat ditempuh sebagai jalan terakhir (bila diperlukan) setelah pelaksanaan penertiban selesai dengan mengajukan Laporan Polisi kepada Penyidik Polri.
Selanjutnya Anggota Gabungan Pengamanan Dan Hukum Pembatasan Sosial bergerak ke wilayah plotingan masing-masing, memberikan himbaun kepada seluruh warga masyarakat agar segera menghentikan aktifitas karena waktu telah menunjukkan Pukul 14.00 Wit. Sesuai dengan keputusan bersama yang telah di sepakati bahwa tidak ada lagi aktifitas di atas jam 14.00 siang di harapkan masyarakat agar kembali ke rumah masing.
Selain itu beberapa pengendara yang masih melintas di jalan raya dihentikan dan di himbau untuk kembali ke tempat serta di memberikan pemahaman. Serta anggota yang melaksanakan tugas akan melakukan patroli di seputaran wilayah masing masing sesuai dengan yang telah di bagi hingga Pukul 21.00.
Namun tidak hanya sampai di situ di setiap Ruas Kota Jayapura telah di bentuk Posko untuk mengamankan area dan akan memantau pergerakan masyarakat.