Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Di Jayapura

11

Jayapura- Bertempat di Jl. Nangka Tasangka Japsel Kota Jayapura, Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan inisial SS (24), SA (29), dan AB (29). Minggu (06/09/2020).

Kronologis penangkapan berawal saat Tim Opsnal Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang sering memperjual belikan Narkotika jenis Ganja dari Kebun 3 Arso Rajawali Kabupaten Keerom dan hendak akan membawa Ganja ke Jalan Nangka Tasangka Jayapura Selatan Kota Jayapura, selanjutnya Tim Opsnal subdit 1 menuju Daerah Jalan Nangka Tasangka Jayapura Selatan Kota Jayapura guna melakukan Penyelidikan dan Pemantauan.

Setelah Tim Opsnal melihat tiga orang Warga Negara PNG yang tiba di TKP, karena target yang sudah diketahui ciri-cirinya dengan membawa 2 Tas Ransel warna Hitam dan 1 kantung Plastik warna merah ukuran besar yang diduga dalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja. Setelah dipastikan adanya barang bukti Narkotika jenis Ganja yang dikuasai para Pelaku yang berada di dalam Rumah, Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya barang bukti dan ke 3 tersangka dapat diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang memperjual belikan Narkotika jenis ganja tersebut.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.