Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkotika Oleh Direktorat Resnarkoba Polda Papua

5

Jayapura – Dit Resnarkoba Polda Papua yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol. Totok Triwibowo SIK, MH melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika, Selasa (15/09/2020).

Turut hadir dalam kegiatan Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Jackson Lapalonga dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura yang mewakili bapak Pak Alfa fauzan S.H, M.H. dan Kabid Puslabfor Polda Papua AKBP Maruli Simanjuntak.

Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Jackson Lapalonga dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan juga tanggung jawab dan juga bentuk kepedulian kepada masyarakat terkait dengan tindak penyalahgunaan narkotika,

“Apa yang kita lakukan ini bertujuan untuk melakukan penyelamatan kepada para pecandu narkotika dan semoga dengan adanya penindakan kepada para pelaku ini dapat menurunkan angka penyalah gunaan narkotika,” ujar Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Jackson Lapalonga.

Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Totok Triwibowo S.I.K, MH yang memaparkan beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan yakni berupa 7.166, 36 KG Ganja Kering dan 141,14 Gram Sabu, barang bukti tersebut diamankan di beberapa tempat yakni diantaranya di Timika dan di Jayapura serta beberapa daerah lainya bahkan ada yang berasal dari luar Papua.

“Jangan sampai peredaran Narkoba berkembang cepat dan masih seperti di daerah lain kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak BNN dan beberapa jajaran lainya guna menekan angka peredaran Narkotika di pasar gelap, kami juga mengharapkan bahwa Kerja sama dengan jajaran Narkoba dapat berjalan dengan baik dan dapat menjalankan semua guna memutus mata rantai Narkotika di Jayapura,” ucap Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Totok Triwibowo S.I.K, MH

Kegiatan tersebut menghadirkan sebanyak 16 tersangka, terdiri dari 2 kasus sabu dan 14 ganja, dari 16 orang tersebut 1 diantaranya warga negara PNG, ini merupakan hasil kegiatan dan juga pengembangan selama 2 bulan terakhir.

Kegiatan di akhiri dengan pemusnahan barang bukti yang dimulai dengan perebusan barang bukti sabu dan dilanjutkan dengan pembakaran barang bukti berupa Ganja Kering.

Adapun identitas 16 tersangka terdiri dari 14 orang tersangka kasus Narkotika jenis ganja berinisial IA, JW, BK, GY, WK, AK, YP, NB, RK, FY, SN, YN, AB dan warga negara PNG berinisial HS. Serta 2 tersangka kasus Narkotika jenis Sabu berinisial A dan H.

Leave A Reply

Your email address will not be published.