Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja Oleh Direktorat Narkoba Polda Papua
Jayapura – Bertempat di Kantor Direktorat Narkokoba Polda Papua telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja dan Sabu, Rabu (11/11/2020).
Hadir dalam kegiatan yakni Kepala BNN Papua Kombes Pol Robinson D.P. Siregar, S.H., S.IK, Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Suprygung, S.IK, Kajati yang diwakili Kasi Narkotika, Kabid Humas Polda Papua yang diwakili PS. Kasubbid PID Kompol Rudolf Yabansabra, S.H., M.H dan rekan-rekan media.
Kepala BNN Papua dalam kesempatannya mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti ini terdapat 16 (enam belas) Laporan Polisi yang telah disita oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sejak September sampai Oktober 2020 dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 279,28 gram dengan tersangka an. Abdul Latif Tallamma, sedangkan barang bukti Narkotika jenis Ganja dengan tersangka berjumlah 16 orang seberat 5.44,74 gram.
“Untuk jalur peredaran Narkoba khususnya Ganja lewat laut. Kita telah berusaha keras untuk mengungkap semua jaringan termasuk yang medianya melalui darat, sebab peredaran Narkoba itu medianya melalui jalur darat, laut dan udara. Untuk jalur laut kita telah bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Papua,” ucap kepala BNN Papua.
Wadir Narkoba Polda Papua mengatakan, untuk kasus Sabu dilakukan penangkapan pada tanggal 8 Oktober 2020 dengan tersangka an. Abdul Latif Tallamma. Ke 16 Laporan Polisi saat ini, berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua (tahap I). Perlu kami sampaikan bahwasa dari 16 tersangka kasus Narkotika jenis Ganja terdapat 3 orang yang berasal dari PNG masing-masing berinisial PW, JT dan TL.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang-bukti dengan mengunakan cairan simon A, B dan Marquis dan fast blue oleh Bid Labfor Polda Papua, kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara merebus Sabu di dalam panci menggunakan air mendidih. Sedangkan, untuk barang bukti ganja dimusnahakan dengan cara di bakar.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pasal 111 dan pasal 112 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah),” tutup Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Suprygung, S.IK.
(HMS:ARP)