Sarmi – Bertempat di ruang aula mapolres sarmi siang tadi telah dilaksanakan sidang disiplin bagi 3 (tiga) 0ersonil polres sarmi yang di pimpin langsung oleh wakapilres sarmi Kompol Abdul Rahman yang di dampingi oleh Kabag sumda polres sarmi AKP Jocbeth M. Mayor, SH., Jumat (09/04).
Sidang yang digelar oleh propam Polres Sarmi merupakan sidang disiplin, dengan perangkat sisang antara lain wakapolres sarmi selaku pimpinan sidang, Kabag sumda AKP Jocbeth M. Mayor selaku pendamping pimpinan sidang , AKP Supriadi Salim, SH selaku pendamping terpelanggar dan Kasie propam Aiptu Daniel J. Tokoro selaku penuntut.
Dalam sidang Dlisiplin polri kali ini menyidangkan 3 orang personil polres sarmi dalam pelanggaran perkara pelanggar disiplin anggota polri tentang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara republik Indonesia. Dalam sidang tersebut adapun keputusan yang telah di jatuhkan kepada pelanggar disiplin berupa teguran tertulis kepada 2 personil polres, sedangkan 1 personil polres sarmi belum di jatuhkan sanksi hukuman di karenakan masih menunggu konseling dari pihak perangkat sidang.
Wakapolres Sarmi dalam arahannya kepada 3 personil polres sarmi, khususnya 2 personil yang telah mendapat putusan sidang, agar dalam menjalani putusan hukuman disiplin berupa teguran tertulis agar dijalani dengan ikhlas karena semua demi kebaikan anda sendiri.
“Terkait putusan sidang agar segera di buatkan SKHD agar status kejelasan dari para personil polres sarmi dapat di tuntaskan dengan baik tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Wakapolres Sarmi.