Polsek Tiom Menyelesaikan Permasalahan Secara Hukum Adat
Tiom – Polsek Tiom melakukan penyidikan serta penyelesaian masalah masyarakat dengan mengedepankan hukum adat sebagaimana Undang Undang 23 Tahun 2008, Selasa (22/06).
Kapolsek Tiom Ipda Ishak D.Okoka, SE saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyelesaian masalah masyarakat ini tetap mengedepankan hukum adat sebagaimana Undang Undang 23 Tahun 2008 tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat sehingga mendapatkan kepastian,keadilan serta terciptanya kekeluargaan, musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah biaya yang cukup ringan.
“Seperti hari ini menyelesaikan masalah pencabulan atau perzinahan diselesaikan secara hukum adat atas kesepakatan kedua belah pihak untuk dapat diselesaikan secara hukum adat dan mendapatkan sanksi hukum adat kepada pihak pelaku alias JB untuk membayar denda adat kepada pihak korban alias saudara PT dengan denda adat sebayak 6 ekor Babi,” ujar Kapolsek Tiom.
Kapolsek Tiom juga menyampaikan bahwa penyelesaian masalah secara hukum adat khusus di Papua lebih efektif dalam meminimalisir terjadinya konflik di tengah masyarakat itu sendiri, sehingga perlu ditangani dengan hukum adat dan mudah diterima oleh masyarakat.
Dalam kesempatannya Kepala Suku Adat Hadion Wenda menjelaskan bahwa masalah-masalah yang terjadi di masyarakat kita khususnya di Lanny Jaya sebaiknya diselesaikan secara hukum adat guna tercipta kerukunan dan kekeluargaan kembali diantara kedua bela pihak, baik pihak pelaku maupun pihak korban.
“Dibandingkan diproses secara hukum positif akan ada rasa tidak puas dianatara keluarga yang dapat mengakibatkan keributan dan mudah memicu konflik di antara korban dan pelaku, namun jika diselesaikan secara hukum adat maka kedua belah pihak akan menerima dan terjalin kembali rasa kekeluargaan dengan adanya makan bersama keluarga,” ucap Kepala Desa.