Pelaku Penganiayaan Penjual Gorengan Diserahkan Ke Kejaksaaan

5

Sentani Timur – Unit Reskrim Polsek Sentani Timur melakukan penyerahan tersangka (Tahap II) dugaan tindak Pidana Penganiayaan, bertempat di Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (30/08).

Pelimpahan ini setelah Kejari Jayapura menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, SH., MH mengatakan penyerahan tersangka ke Kejari Jayapura itu berlangsung pada hari Senin (29/8).

“WO (57) diserahkan ke kejaksaan Negeri Jayapura karena melakukan penganiayaan terhadap penjualan gorengan di jalan Harapan,” terang Kapolsek.

Kronologis berawal dari pelaku yang meminta ampas gorengan, namun dijawab oleh korban bahwa ampas gorengannya sudah dipesan orang lain.

“Oleh karena itu, pelaku emosi lalu melakukan pemukulan terhadap korban dan menendang kemaluan korban, sehingga korban langsung terjatuh dan pingsan,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Leave A Reply

Your email address will not be published.