Sat Reskrim Polres Jayawijaya Lakukan Pengawasan Obat di Tiga Apotek

25

Wamena – Terkait adanya penarikan obat sirup anak oleh BPOM, Satuan Reskrim Polres Jayawijaya kembali melakukan pengecekan obat di tiga Apotek di Kota Wamena, Senin (24/10) pagi.

Adapun tiga Apotik yang diperiksa yakni Apotek Sinar Medika 1, Apotek K-24 dan Apotek Victory guna memeriksa apakah Apotek tersebut masih menjual atau tidak terhadap 5 jenis obat yang dilarang peredarannya oleh BPOM.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Mattinetta, S.Sos, MM dalam pernyataannya, Selasa (25/10) pagi menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan terkait adanya instruksi dari Polda Papua untuk melakukan pengawasan obat yang ditarik peredarannya.

“Dari ketiga Apotek yang kami periksa semuanya sudah tidak lagi menjual 5 jenis obat sirup yang dilarang peredarannya. Meskipun ada stok namun mereka sudah tidak memperjual belikan lagi kepada masyarakat,” jelas Kasat.

Kasat juga menambahkan kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan maupun BPOM untuk melakukan sosialisasi terkait larangan kelima jenis obat ini kepada pemilik Apotek.

Denta

Leave A Reply

Your email address will not be published.