Waren – Door to Door System, Bhabinkamtibmas Polres Waropen di Kampung Khemon Jaya Briptu. Fajar Yuliyanto, sambangi Apotek diwilayah binaan dan himbau agar tidak mengedarkan obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas, yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut bahkan sampai menyebabkan kematian, Selasa (25/10/2022).
Menurut Bhabinkamtibmas Kampung Khemon Jaya Briptu. Fajar Yuliyanto, kegiatan DDS ini dilaksanakan bertujuan agar Apotek-Apotek diwilayah binaan, tidak menjual atau mengedarkan obat sirup yang mengandung (DEG) dan (EG) yang melebihi ambang batas sesuai Lampiran 2 Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.173 Tanggal 22 Oktober 2022,
tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM RI Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan atau Gliserin/Gliserol.
“Dan setelah dilakukan pengecekan dan penyampaian himbauan, pada Apotek diwilayah binaan kami, tidak kami temukan adanya obat sirup sesuai Lampiran 2 huruf C Penjelasan BPOM tersebut, dan pihak Apotek telah mengetahui dan tentang 5 Obat Sirup yang melebihi ambang batas tersebut.” Terangnya.
“Untuk itu kami menghimbau, baik kepada Apoteker maupun masyarakat agar tidak menjual atau mengkonsumsi obat sirup yang melebihi ambang batas, yang sebagaimana tertera pada Informasi Kelima huruf C Lampiran 2 Penjelasan BPOM RI tanggal 22 Oktober 2022.”
Bhabinkamtibmas Kampung Khemon Jaya Briptu. Fajar Yuliyanto juga menambahkan bahwa agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi palsu yang berkembang tentang banyaknya obat sirup yang mengandung DEG dan EG yang melebihi ambang batas tanpa referensi atau sumber yang jelas dan kredibel yang bukan berasal dari BPOM RI.
Nova