Asmat – Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi S.sos., M.M, bersama Kasat Reskrim Ipda Dicky Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, S.Tr.K., M.H., dan di dampingi oleh PS. Kasihumas Bripka Wahab Abdi, S.H., menggelar press release akhir tahun 2022 yang bertempat di Mako Polres Asmat, Sabtu (31/12).
Pada kesempatan tersebut Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi S.Sos., M.M, memaparkan data kasus gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Asmat selama periode 1 Januari – 31 Desemeber 2022.
“Untuk data gangguan Kamtibmas Periode 1 Januari – 31 Desemeber 2022, sebanyak 108 kasus Baik itu yang ditangani langsung oleh Polres maupun Polsek Jajaran di wilayah hukum Polres Asmat, dengan jenis kasus yang menonjol di Kabupaten Asmat mulai dari pencurian biasa sebanyak 39 kasus, aniaya biasa 17 kasus, Penipuan 10 kasus, miras ilegal 8 kasus, pencabulan 5 kasus,” ujar Kapolres Asmat.
Kasat Reskrim Ipda Dicky Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, S.Tr.K., M.H., juga menambahkan tentang pencapaian kasus yang bisa dibilang sangat baik.
“Pencapaian kasus yang terbaik adalah Restorative justice sesuai dengan Perkap Nomor 8 tahun 2021, sehingga apa yang menjadi kendala masyarakat dan permasalahan masyarakat yang berawal dari Laporan Polisi kita dapat menyelesaikan melalui jalur Restorative justice atau yang biasa di bilang jalur kekeluargaan ini merupakan salah satu tingkat penyelesaian kasus yang termasuk dalam selra atau penyelesaian perkara yaitu sebanyak 31 kasus, sehingga bisa kita simpulkan bahwa tidak semua kasus kita selesaikan melalui jalur hukum atau pun ke pengadilan disini kita berupaya agar masyarakat bisa puas atau pun lega bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” kata Kasat Reskrim.
Lanjutnya, saya tekankan terhadap kasus miras bahwa kami dari Polres Asmat sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan, menjual dan membuat minuman keras miras di Kab. Asmat ini. Kami Sat Reskrim Polres Asmat memasuki tahun 2023 akan melaksanakan penegakan hukum terkait minuman-minuman bermerak dan minuman lokal yang dapat menimbulkan efek jangka panjang atau efek keracunan kepada masyarakat,” tegasnya.