Merauke – Polres Merauke menangani kasus Curas dengan korban berinisial ABM yang terjadi di sekitar Jalan Brawijaya, Selasa (31/01).
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 20.000.000, yang mana saat ini kasusnya telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Merauke.
Kasie Humas menjelaskan bahwa kronologis terjadinya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 01.45 wit dimana saat korban hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor melewati jalan Brawijaya, kemudian tersangka memanggilnya. Korban kembali dan menuju kearah tersangka.
“Saat korban datang, tersangka memaksa korban untuk minum sopi, namun ditolak. Kemudian tersangka yang lainnya mengeroyok korban hingga dirinya melarikan diri ke rumah di Jalan Onggatmid dengan berjalan kaki,” jelasnya.
Lanjutnya, saat pelapor kembali ke tempat kejadian motor suzuki Shogun 125 warna biru dengan No. Pol. : DS 3318 GM dan handphone Realme warna biru telah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kermat sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya pelapor datang melapor ke SPKT Polres Merauke guna proses lebih lanjut.