Resnarkoba Polres Mimika, Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan Bersama Dengan Barang Bukti Miliknya
Mimika. Akibat tindak kriminalnya pelaku berinisial “PM” harus mendekam dipenjara atas penjualan narkotika jenis ganja, kini dirinya harus menanggung konsekuensinya dengan siap menghadapi hukumannya dibalik jeruji besi, dirinya juga akan siap diadili di Pengadilan Negri Mimika. Selasa.(14/3/2023)
Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona menyampaikan, pihaknya melalui Satnarkoba telah menyerahkan tersangka bersama dengan barang bukti.
“Untuk tersangka itu kita telah serahkan ke kantor kejaksaan untuk proses tahap 2, sehingga prosesnya hukumnya berjalan,”jelasnya.
Diketahui “PM” ditangkap pada 9 November 2022, dengan barang bukti berupa satu buah platik bening besar berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat 52,72gram, satu bungkus plastik bening sedang berisikan ganja seberat 17.13gram, satu buah tas samping warna hitam merek Blecons, satu buah handphone vivo v23 warna biru, satu buah baju batik warna merah bermotif bunga.
Hempi menambahkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika yang mana seseorang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, jadi perantara jual beli menyerahkan atau memiliki, menyimpankan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Dengan hukuman penjara 4tahun atau maksimal hukuman mati.
“Untuk tersangkanya telah menjadi tahanan Kejaksaan dan kini telah ditahan di rutan Lapas kelas II B Mimika,”jelasnya.