Personil Polres Sarmi Mengikuti Giat Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Dari Bidkum Polda Papua

#image_title
banner 728x250

Sarmi – Personel Polres Sarmi dan jajaran menerima materi sosialisasi hukum tentang Bantuan Hukum Polri dari Bidang Hukum Polda Papua bertempat di Aula Wira Dharma Wicaksana. Sabtu (19/10/2024).

Materi diberikan oleh Tim dari Bidang Hukum Polda Papua yang dipimpin oleh Kaur Rapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Papua AKP Dr. Wahda J. Saleh, S.HI, MH. bersama Paur Rapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Papua Ipda Dias T.S Okta, S.H. serta dihadiri oleh Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP.,M.H., Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom seluruh Pejabat Utama juga para Kapolsek dan Perwira serta personel Polres Sarmi.

Dalam sambutannya Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP.,M.H., mengucapkan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Papua dan disampaikan kepada seluruh personel yang hadir bahwa sosialisasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terkait pemberian bantuan hukum kepada anggota/ ASN Polri dan Keluarganya, guna menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.

“Setelah kegiatan ini saya berharap para peserta sosialisasi dapat lebih siap dalam memahami, mengakses dan memanfaatkan bantuan hukum yang diperlukan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku”

Pada kesempatan yang sama juga, ketua Tim Sosialisasi yakni Kaur Rapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Papua AKP Dr. Wahda J.Saleh, S.HI, MH. menyampaikannya terimakasih kepada Polres Sarmi yang sudah menyambut kami Tim Bidkum Polda Papua guna mensosialisasikan tentang Bantuan Hukum kepada Polri dan Institusi Polri sesuai perkap 2 tahun 2017 Tetang tatacara pemberian bantuan hukum oleh polri.

Ketua Tim Kaur Rapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Papua AKP Dr. Wahda J.Saleh, SHI, MH., menyampaikan bahwa Sosialiasi ini juga bertujuan agar anggota Polri di Polres Sarmi memahami dengan baik hak hak mereka dalam prosedur dan cara mendapatkan bantuan hukum agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Khususnya personel yang bertugas dibidang penyidikan suatu tindak pidana, tindakan terhadap Kepolisian pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung berhubungan dengan masyarakat” Terang ketua Tim

Selain itu, dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan Sosialisasi diikuti dengan penuh antusias oleh peserta.Melalui sesi interaktif para peserta diberi pemahaman mendalam tentang pentingnya memahami dan mematuhi peraturan terkait bantuan hukum guna melindungi hak hak mereka dan keluarganya.

diakhir kegiatan dilakukan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250