Polda Papua – Polres Mimika. Musnahkan barang bukti Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis shabu-shabu seberat 37,46 gram hasil tangkapan Satuan Resnarkoba dari tersangka bernama Imran alias Iyan di bandara Mozes Kilangin Timika pada 30 Oktober 2024. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha,SIK yang dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Timika, PN Kota Timika, Bea Cukai, BNN dan pihak pengacara di Mapolres Mimika, jalan Agimuga No. 03 Timika. Rabu, (13/11/20024).
Kapolres, mengatakan berat barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 39,46 gram disisihkan untuk uji laboratorium 1 gram dan disisihkan untuk pembuktian di PN 1 gram.
“Sehingga berat bersih yang dimusnahkan adalah 37,46 gram bila terjual senilai Rp 60 juta,” katanya.
“Kapolres mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolres, menambahkan rencananya tersangka akan mengedarkan narkoba jenis shabu tersebut ke Kabupaten Yahukimo.
“Tersangka ini akan mengedarkan narkoba di Yahukimo tetapi belum sempat mengedarkan kita amankan di bandara Mozes Kilangin Timika,”ujarnya.