
Polda Papua Tengah — Polres Mimika. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka kasus narkotika beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (10/06/2025), berdasarkan LP/A/07/II/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika.
Ketiga tersangka berinisial:
R alias IDAL
A alias ADI
M alias RAFILA
Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Menurut Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 6 Februari 2025, yang mencurigai adanya pengambilan paket narkotika di Lion Parcel Timika. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dibantu personel SiPropam langsung melakukan pemantauan dan mengamankan tersangka R alias IDAL saat mengambil paket berisi 1 plastik besar sabu yang disamarkan dalam kerupuk klanting.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan A alias ADI dan M alias RAFILA di lokasi berbeda. Ketiganya mengakui keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu.
R alias IDAL:
1 plastik besar sabu
1 box karton Lion Parcel
Kerupuk klanting (wadah sabu)
1 HP Realme C11
1 motor Honda Scoopy
A alias ADI:
1 HP Nokia 105
1 motor Yamaha Gear 125
M alias RAFILA:
1 HP Vivo Y20S
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, atau seumur hidup.
Penyerahan tahap II dilakukan di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, dan berlangsung aman dan tertib. Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Timika untuk proses hukum lanjutan.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.