Merauke – Pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIT, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jalan TMP Trikora No. 92.
Tersangka yang diserahkan yaitu inisial FF alias F(18), serta dua anak berkonflik dengan hukum: RG (17) dan SM alias L (16). Penyerahan dilakukan oleh Unit Sidik II Sat Resnarkoba dan diterima oleh JPU Willy Ater, S.H., dan Riski Wulandari, S.H., dengan didampingi kuasa hukum tersangka Ferdinandus L.K. Kainakimu, S.H.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang terjadi pada 4–5 April 2025 di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merauke. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa puluhan linting ganja dengan total berat lebih dari 110,23 gram, sejumlah uang tunai, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang pribadi lainnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyerahan berlangsung aman dan situasi tetap kondusif.