
Polda Papua Tengah – Polres Mimika.
Kebakaran hebat melanda dua unit ruko permanen milik CV. Jaring Mas Papua yang berlokasi di Jalan Hasanudin, tepat di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Minggu, (10/08/25).
Menurut keterangan saksi, Wira (24) dan Firman Rafil (19), saat kejadian keduanya tengah bermain biliar di Gang Sepakat, tidak jauh dari lokasi kebakaran. Mereka melihat kepulan asap dari arah Jalan Raya dan segera menuju sumber asap.
Sesampainya di lokasi, api sudah membesar dan melahap ruko yang dalam kondisi terkunci tanpa penghuni. Saksi lalu menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Empat armada truk pemadam kebakaran bersama personel pengamanan tiba di lokasi. Proses pemadaman terkendala karena banyaknya barang mudah terbakar di dalam ruko serta posisi bangunan yang terkunci.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE menyampaikann bahwa pemilik CV. Jaring Mas Papua, Ibu Ayu (33), menyebut kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar, karena seluruh barang di gudang merupakan produk impor dari Tiongkok. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, mengingat saat kejadian bangunan dalam keadaan kosong dan terkunci.
Hempy juga menyebutkan bahwa dalam penanganan TKP, turut hadir Ipda Ricky (Kanit PAM Obvit Polres Mimika), Ipda Teguh K. Fardha, S.Tr.K (Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru), Ipda Atnan, S.H (Kanit 1 Tipidum Sat Reskrim/Pawas 1), satu regu Patroli Perintis, satu regu Patroli Polsek Mimika Baru, serta dua personel Sat Intelkam.
Situasi di lokasi dapat terkendali berkat koordinasi antara pihak kepolisian dan petugas pemadam kebakaran. Pemilik ruko telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Mimika guna proses penyelidikan lebih lanjut.”ujar Hempy