Sat Reskrim Polres Asmat Laksanakan Tahap II Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

banner 728x250

Asmat — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asmat melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (15/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Asmat, Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR., melalui Kanit Pidum Sat Reskrim, Aipda Polikarpus Ulukyanan, S.H., membenarkan pelimpahan terhadap tersangka bernama Yulianus Kimbi beserta barang bukti hasil tindak pidana pencurian.

“Tersangka ditangkap pada 18 April 2025 setelah melakukan pencurian 1 unit speaker merk Polytron warna hitam, 3 unit Chromebook/laptop merk Dell warna hitam, serta 3 buah charger yang berada di ruang kantor dan ruang Kepala Sekolah SD Persiapan Negeri Mbait II, Distrik Agats, Kabupaten Asmat,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Iptu Hanif menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, tersangka berikut barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Redaksi TB News
Author: Redaksi TB News

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250