Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan terhadap Anak di Mimika

banner 728x250

Timika, Papua Tengah — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika, Rabu (20/8/2025).

Tersangka berinisial AIR diduga melakukan tindak pidana dalam lingkup perlindungan anak, yakni tindakan orang tua yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, serta meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 307 KUHP.

Kasus ini bermula pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIT, di RSUD Kabupaten Mimika. Saat itu, tersangka melahirkan seorang bayi di dalam toilet ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), kemudian menaruh bayi tersebut ke dalam tempat sampah. Kejadian ini diketahui oleh pihak keluarga dan sejumlah saksi, yang selanjutnya melaporkannya ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Hari ini, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Penerima Tahap II:

Penyidik Unit PPA Polres Mimika:

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy’ Ona, S.E., menegaskan komitmen Polres Mimika dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami menegaskan bahwa Polres Mimika serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi bentuk perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Hempy.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250