
Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Polsek Mimika Baru kembali lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 14 April 2025 di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga Kelurahan Koperapoka Distrik Mimika Baru.
Penyerahan Tersangka PF alias POLI dan AO alias REND di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) MEDDLYN ELISABETH MANIAGASI, SH, Senin (25/08/25).
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama STK, SIK dalam konfirmasinya membenarkan bahwasannya terkait kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga, berkas perkaranya telah lengkap sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik unit Reskrim.
“Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II” jelasnya saat ditemui para awak media.
Imbuhnya, Berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor : B-191/R.1.19/Eoh. 1/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Perlu diketahui kasus pencurian dengan kekerasan ini dilaporkan secara resmi oleh korban VINKY GABRIEL KEMONG di SPKT Sektor Mimika Baru dengan nomor : LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 16 April 2025.
Dalam proses penyerahan Tersangka PF alias POLI dan AO alias REND disertakan pula barang bukti berupa satu unit SPM merk Honda Beat warna biru list putih, satu bilah parang berwarna coklat berkarat dengan panjang sekitar 50 cm beserta barang bukti lainnya seperti satu buah topi dan satu buah jaket yang digunakan pada saat melakukan aksinya.
Dengan diserahkannya Kedua Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Timika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan, Atas perbuatannya Tersangka PF alias POLI dan AO alias REND dipersangkakan dengan gerakan dukung maksimal ancaman hukuman selama 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana.
Di akhir konfirmasinya Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K menegaskan bahwasanya proses Tahap II ini merupakan bagian komitmen dan keseriusan Polsek Mimika Baru dalam penanganan kasus/perkara yang masuk secara resmi melalui SPKT.
“Proses Tahap II ini bagian dari komitmen Kami (Polsek Miru) dalam keseriusan melakukan penanganan kasus yang masuk sesuai prosedural hukum yang berlaku” Tegas Kapolsek Mimika Baru.