Polres Waropen Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Komputer di Dinas Perindagkop

banner 728x250

Polres Waropen, Waren – Polres Waropen menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Dinas Perindagkop Kabupaten Waropen, yang dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana Satuan Reskrim, Selasa (09/09/2025) sore.

Kegiatan Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda Elam Alex Pandori.

Kasus pencurian ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/55/VI/2025/SPKT/RES WAROPEN/POLDA PAPUA, tertanggal 09 Juni 2025. Kejadian ini sendiri terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar Pukul 22.30 Wit di Kantor Dinas Perindagkop, Kampung Batu Zaman, Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Waropen.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu Tersangka I berinisial CS (17 tahun) dan Tersangka II berinisial MW (19 tahun).

Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., dalam rilisnya menerangkan bahwa kedua tersangka awalnya masuk ke kantor Dinas Perindagkop melalui pintu depan, lalu mencungkil gerendel salah satu pintu ruangan menggunakan pahat.

“Dari ruangan pertama, tersangka CS berhasil mengambil satu unit komputer merek HP. Selanjutnya, keduanya membuka ruangan lain dan tersangka MW mengambil dua unit komputer merek Lenovo.” Tambahnya

“Barang hasil curian sempat disembunyikan di rumah pelaku, sebelum kemudian dibawa ke Jayapura menggunakan Kapal Sabuk Nusantara. Sesampainya di Jayapura, komputer-komputer tersebut dijual kepada tiga orang penadah.”

Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menyampaikan bahwa dari tangan kedua tersangka, berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit komputer merek HP warna hitam (Regulatory Mode: TPC-Q066-22), 1 unit keyboard HP warna hitam, 1 unit mouse HP warna hitam, 1 unit charger komputer HP warna hitam, 1 unit komputer merek Lenovo warna putih (S/N MP1N5G35), dan 1 unit keyboard Lenovo warna putih.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.”

Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menegaskan komitmen Polres Waropen untuk terus menindaklanjuti setiap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Sudah beberapa kasus yang kami tangani dan berhasil kami proses hingga ke kejaksaan, dan kami berkomitmen menindak tegas semua pelaku, baik yang masih di bawah umur maupun yang sudah berulang kali melakukan pencurian, agar menimbulkan efek jera.” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan banyak pengungkapan kasus pencurian sepanjang tahun 2025.

“Satuan Reskrim Polres Waropen tetap bekerja secara optimal, namun dalam hal ini juga membutuhkan dukungan penuh masyarakat, dengan adanya kerja sama dengan masyarakat, kita bisa menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Kabupaten Waropen.” ungkapnya.

“Sebagai langkah pencegahan, Satuan Reskrim juga telah menyebarkan meme himbauan terkait tindak pidana penadahan melalui berbagai media, baik media sosial maupun elektronik.”

“Kami berharap, masyarakat lebih memahami konsekuensi hukum sehingga tidak lagi membeli atau menampung barang hasil curian.” Tandasnya

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250