
Tolikara – Polres Tolikara melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) melaksanakan Sidang Disiplin terhadap 11 personel Polres Tolikara yang melakukan pelanggaran bertempat di Aula Mapolres Tolikara, Kota Karubaga, Papua Pegunungan. Selasa (30/09/2025)
Sidang dimulai pukul 09.30 WIT hingga 13.44 WIT dengan perangkat sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tolikara AKP Budiharjo Kadir sebagai pimpinan sidang. Didampingi oleh Kabag Sumda AKP Edward N. Gultom, S.H., Kabag Ren Iptu Arie Susilo, serta Kasie Propam Ipda Yohanis Pattipeilohi selaku Jaksa Penuntut.
Selain itu, turut hadir KBO Sat Samapta Ipda Jendikia Yerisetouw sebagai pendamping terduga pelanggar, serta Bripka Lobo Arulanggi dari Sie Kum sebagai pendamping hukum.
Dalam jalannya persidangan, terdapat dua bentuk pelanggaran yang diadili, yaitu mengonsumsi minuman keras dan disersi/mangkir dari tugas.
Adapun personel yang menjalani sidang disiplin di antaranya:
• Brigadir J.V.S. (Ba Unit Paminal)
• Briptu F.D.A. (Sie Dokkes)
• Bripda T.A.W. (Sat Samapta)
• Bripda A.J.W. (Sikeu)
• Bripda J.R.W. (Sat Samapta)
• Bripda L.K. (Sat Samapta)
• Bripda M.G.A. (Sat Lantas)
• Bripda P.D.K. (Sat Lantas)
• Brigadir W.B.D. (Sat Samapta) – sidang in absensia
• Bripda Y.H.D.R. (Sat Samapta) – sidang in absensia
• Bripda E.K. (Sat Samapta) – sidang in absensia
Jaksa Penuntut membacakan tuntutan berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari, sesuai dengan beratnya pelanggaran.
Setelah mendengar tuntutan dan keterangan, pimpinan sidang membacakan putusan dengan hukuman disiplin berupa:
• Teguran tertulis,
• Penundaan pendidikan/kenaikan pangkat paling lama 1 periode,
• Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada seluruh personel yang terbukti melanggar.
Dalam arahannya, Wakapolres Tolikara AKP Budiharjo Kadir menegaskan bahwa sidang disiplin ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi anggota agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Kami berharap rekan-rekan yang menjalani sidang dapat menerima putusan ini dengan lapang dada. Jadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan melaksanakan tugas sebagai anggota Polri dengan lebih baik ke depan,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kabag SDM AKP Edward N. Gultom, S.H. yang menekankan pentingnya menjadikan putusan tersebut sebagai motivasi.
“Hukuman ini bukan beban, tapi peringatan agar kita semua bisa berubah ke arah yang lebih baik. Saya yakin rekan-rekan mampu memperbaiki diri dan menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Sidang disiplin resmi ditutup pada pukul 13.41 WIT dengan penandatanganan keputusan oleh para terduga pelanggar.