Sat Binmas Polres Tolikara Fasilitasi 2 Permasalahan Warga : Pembayaran Denda Adat dan Mediasi Penyelesaian Masalah Keluarga

banner 728x250

Tolikara, Papua Pegunungan – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tolikara melaksanakan kegiatan pembayaran denda adat terkait masalah perempuan serta penyelesaian masalah keluarga, pada Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Merah Putih Karubaga dan Mapolres Tolikara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Tolikara Ipda Kasrim, SE, dengan melibatkan personel Sat Binmas antara lain Bripka Napoleon Yarisetouw, Bripda Arif Zidan Zakaria, dan Bripda Yogi. Turut hadir pula Kadis Karubaga Esap Bogum serta Tokoh Adat Emas Bogum, yang berperan dalam menjaga proses adat dan keamanan jalannya kegiatan.

Pembayaran Denda Adat Masalah Perempuan, Kanit Binkamsa Bripka Napoleon Yarisetouw membuka kegiatan pembayaran denda adat dan memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar menjaga ketertiban serta menghindari potensi keributan. Selanjutnya, pihak pelaku berinisial NT menyampaikan maksud kedatangannya kepada pihak korban MW.

Dalam kesempatan tersebut, pihak pelaku NT menyerahkan denda adat berupa 8 ekor babi, 3 ekor ayam, serta uang tunai sebesar Rp. 27.000.000. Pihak korban menyatakan menerima denda adat tersebut. Penyerahan secara resmi dilaksanakan dengan disaksikan anggota Sat Binmas dan masyarakat. Kegiatan pembayaran denda adat berakhir dengan situasi aman dan kondusif, serta kedua belah pihak kembali ke rumah masing-masing.

Mediasi Penyelesaian Masalah Keluarga, Selain itu, Sat Binmas Polres Tolikara juga memfasilitasi penyelesaian masalah keluarga antara saudari KDY (istri) dan saudara MW (suami). Kedua pihak memenuhi undangan Sat Binmas dan hadir di halaman Polres Tolikara.

Kasat Binmas Ipda Kasrim, SE membuka mediasi dengan doa serta menyampaikan pesan kamtibmas, agar seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat secara baik, tenang, dan saling menghargai. Dalam mediasi tersebut, saudari KDY (istri) menyampaikan keluhan terkait pembiayaan kuliah selama berada di Jayapura dan menyatakan keinginan untuk bercerai. Sementara itu, pihak saudara MW (suami) membantah tudingan tersebut dan menyampaikan keberatan atas rencana perceraian.

Setelah dilakukan dialog dan pertimbangan bersama, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai, dengan keputusan bahwa pihak perempuan kembali kepada pihak suami berdasarkan kesepakatan bersama. Mediasi ditutup dengan pemberian pesan kamtibmas agar kedua pihak saling memaafkan, menjaga keharmonisan keluarga, dan tidak memperpanjang permasalahan di kemudian hari.

Kegiatan mediasi dan pembayaran denda adat tersebut berakhir dengan situasi aman, tertib, dan kondusif, sebagai wujud peran Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta mendukung penyelesaian masalah melalui pendekatan adat dan musyawarah.

Penulis : Ardi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250