Kegiatan tersebut dilaksanakan dan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32. Penyerahan berkas perkara diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Senin, (26/01/26)
Berkas perkara yang dikirimkan adalah perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan dengan tersangka berinisial MO, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT Reskrim/Sek Miktim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, saat piket Polsek Mimika Timur menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat sebuah kios di wilayah ILS Kampung Pomako yang menjual minuman keras jenis sopi. Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota piket melaksanakan patroli di sekitar Kampung Pomako dan menemukan sejumlah orang dalam keadaan mabuk di pinggir jalan Pomako ILS.
Saat dilakukan interogasi singkat, orang-orang tersebut mengaku membeli minuman keras di sebuah kios yang berada di depan SD Pomako. Selanjutnya, anggota Polsek Mimika Timur mendatangi kios dimaksud dan menanyakan kepada pemilik kios terkait penjualan minuman sopi.
Pemilik kios menyatakan tidak menjual minuman keras tersebut.
Namun, karena adanya kecurigaan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap rumah/kios pelaku dan menemukan 75 kantong plastik bening berisi minuman sopi yang disembunyikan di dalam kamar mandi, tepatnya di dalam dua buah karung.
Atas temuan tersebut, anggota Polsek Mimika Timur mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Mimika Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kegiatan pengiriman berkas perkara ini, personel yang terlibat adalah Brigpol Irfandi Kaman. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.