Polda Papua -Polres Biak Numfor, Polres Biak Numfor mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi ditahun 2025 hingga Januari 2026 di wilayah hukumnya, pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release di ruang Satreskrim Polres Biak Numfor. Rabu (28/01/2026).
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polres Biak Numfor Kompol Mika Rumbrapuk mengatakan, sepanjang tahun 2025 hingga 2026 terdapat 60 laporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana curanmor yang direkap oleh Satreskrim Polres Biak Numfor.
“Hingga hari ini ada Tiga laporan polisi yang telah terungkap masing-masing adalah LP B Nomor 21/I/2026/SPKT Polres Biak Numfor IV tanggal 7 Januari 2026, LP B Nomor 67/XII/2025/SPKT tanggal 29 Desember 2025, serta LP B Nomor 567/XI/2025/SPKT tanggal 9 November 2025 adapun Tempat-tempat kejadian yang ada di wilayah hukum Kapolres Biak Numfor ini ada di Distrik Yendidori, Distrik Samofa, dan Distrik Biakota,” ujar Kabag OPS
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor dengan berbagai jenis sebagai barang bukti.
“Dalam pengungkapan ini, kami telah mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial YGK, NS, dan OR, sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP, serta Pasal 477 dan Pasal 476 KUHP Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain memanfaatkan kendaraan yang diparkir dalam kondisi tidak terkunci, melakukan sabotase kabel saklar motor, serta mematahkan kunci stir kendaraan
“Modus yang paling sering kami temukan adalah kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, bahkan masih terdapat kunci yang tertinggal di motor,” katanya.
Polres Biak Numfor mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.