Kanit Binmas Polsek Bokondini Pimpin Mediasi Kasus Perzinahan, Disepakati Denda Adat

banner 728x250

Tolikara, Papua Pegunungan — Kanit Binmas Polsek Bokondini, Aipda Daud Minggu, memimpin langsung proses mediasi terkait persoalan perzinahan yang melibatkan seorang pelaku berinisial JK dan korban berinisial DP, pada Jumat (30/1/2026).

Mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di wilayah setempat, sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Pihak korban DP menetapkan hukuman berupa denda adat, yakni ternak babi sebanyak dua ekor serta uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh pihak pelaku JK.

Pihak pelaku JK menerima dan menyetujui tuntutan denda adat tersebut. Namun demikian, JK menyampaikan bahwa pembayaran denda akan dilakukan setelah dirinya dan keluarga siap secara ekonomi. Hingga saat ini, waktu pembayaran denda tersebut belum dapat dipastikan.

Aipda Daud Minggu menyampaikan bahwa mediasi berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai.

“Dengan adanya kesepakatan ini, persoalan dinyatakan selesai. Situasi pasca-mediasi terpantau aman dan kondusif,” ujar Aipda Daud Minggu.
Pihak kepolisian berharap hasil mediasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga norma adat, moral, serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Penulis : Ardi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250