Mamberamo Tengah.Bhabinkamtibmas Polres Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui pendekatan persuasif, kekeluargaan, dan adat bertempat di honai Papeda.Sabtu (7/2/2026).
Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah dan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Bripka Wene Waga Walilo dengan melibatkan korban, terduga pelaku, tokoh adat, serta perwakilan keluarga kedua belah pihak.
Peristiwa yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat ini terlebih dahulu dilakukan penanganan awal oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, atas kesepakatan bersama dan mempertimbangkan kearifan lokal yang berlaku, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat dan kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, terduga pelaku menyampaikan pengakuan serta permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan adat, terduga pelaku bersedia memenuhi kesepakatan bersama berupa pembayaran uang tunai sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) serta denda adat berupa 1 (satu) ekor babi.
Kesepakatan tersebut diterima oleh pihak korban dan keluarga dengan pertimbangan menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat serta menghormati nilai-nilai adat setempat. Seluruh rangkaian proses berlangsung secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Penyelesaian perkara kemudian dituangkan dalam kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, tokoh adat, serta keluarga kedua belah pihak.
Polres Mamberamo Tengah menegaskan bahwa penyelesaian ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan bersama dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, perlindungan terhadap korban, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan disepakatinya penyelesaian tersebut, perkara dinyatakan selesai secara adat dan kekeluargaan, serta diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.