Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Satuan Resnarkona Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman kembali berkas perkara (Tahap I kembali) tindak pidana narkotika atas nama tersangka berinisial R.I. Senin. (23/2/2026)
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE menjelaskan bahwa kegiatan pengiriman berkas perkara ini berdasarkan:
– Laporan Polisi Nomor: LP / A / 02 / I / 2026 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.
– Nomor P19 : B-253 / R.1.19 / Enz.1 / 02 / 2026, tanggal 09 Februari 2026.
Pengiriman kembali berkas perkara dilaksanakan pada hari Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 11.55 WIT dan diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32, Timika.
Hempy menjelaskan tentang kronologis singkat penangkapan yangvdilakukan oelh tim yaitu pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Iptu Herry Setiabudi bersama tim memperoleh informasi terkait dugaan peredaran narkotika di salah satu penginapan Homestay Cartensz di wilayah Jalan Kelimutu, Timika.”jelasnya.
Sekira pukul 02.00 WIT, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial R.I. dan A.A. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 5 paket plastik klip bening kecil diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu
– 3 bundel plastik klip bening kosong
– 1 timbangan digital
– 2 potongan pipet (diduga sebagai alat takar/penyimpanan)
– 1 dompet gantungan kunci warna hitam;
Uang tunai sebesar Rp3.450.000,- diduga hasil penjualan
– Beberapa unit telepon genggam
– 1 jaket warna hitam;
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
– 1 Buah Tas samping warna Hitam
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R.I mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperjualbelikan dan pelaku juga mengakui bahwa benar pelaku A.A juga sering membantunya dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada Konsumen yang berada di Kab. Mimika.
Hempy mengatakan bahwa atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.