Kapolres Merauke : Ini Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu paling besar di Merauke

banner 728x250

Merauke – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M didampingi Kasat Res narkoba Polres Merauke Ipda M. Zen .F. Ikhsan, S.Tr.K dan Kasie Humas Polres Merauke, Ipda Andre Msb, S.Kom, melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan tersangka inisial (K), 34 Thn, Pr. Bertempat di ruangan Media corner Humas. Jumat, 10/4/2026.

Adapun Kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 11.30 WIT, anggota opsnal Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi tentang adanya masyarakat yang membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Merauke melalui kargo ekspedisi.

Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 43,64 gram, (satu) paket kayu berbentuk segi empat, (satu) bungkus karton ukuran sedang warna coklat, (satu) kepala silinder mobil, (satu) berat 1 (satu) pipet kaca ukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis sabu, (satu) plastik bening ukuran sedang yang digunakan untuk membungkus plastik obat, (dua) plastik obat ukuran sedang bertuliskan ‘BLUTOP’ berisikan 100 plastik obat ukuran kecil, (Satu) plastik obat berukuran sedang berisikan 100 plastik obat ukuran, (satu) lembar tisu yang berlapis lakban berwarna hitam yang digunakan sebagai tempat pembungkus plastik ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, (satu) lembar baju kemeja berwarna putih lengan pendek berwarna putih di duga berisikan 1 tumpukan Narkotika jenis sabu, (satu) unit handphone merek Realme C53, (satu) plastik obat ukuran besar di duga bekas berisikan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Merauke menyatakan Barang bukti sabu-sabu dimaksud, jelasnya, siap edar di Merauke. Sehingga pencapaian ini patut diapresiasi dan akan diberikan penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres mengatakan sedangkan modus penyimpanan sabu-sabu ini, sebagian di celana dalam – area vital pelaku dengan tujuan mencegah pemeriksaan oleh anggota Satnarkoba Polres Merauke.

Sebagiannya lagi diamankan dan atau disimpan di selinder mobil oleh sang pelaku.

Terhadap perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 – penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor
1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Akhirnya diimbau kepada kepada warga Merauke agar jangan sekali kali terlibat dalam peredaran dan pengguna Narkoba jenis apapun, laporkan ke call center Polri 110 bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, itu semua untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Redaksi TB News
Author: Redaksi TB News

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250