Akibat Pesta Miras, Camp. Karyawan CV. ADIWIPI Terbakar

#image_title
banner 728x250

Sarmi – Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pembakaran Rumah/Camp karyawan milik CV. ADIWIPI yang beralamat Kampung Waskey, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Minggu (23/2) Pukul 04.30 WIT.

Adapun identitas terlapor yaitu MW sebagai Buru kerja CV. ADIWIPI. Saat dikonfirmasi, Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP., M.H Melalui Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota pada saat olah TKP menjelaskan bahwa kejadiannya hari sabtu tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIT terlapor bersama 6 (enam) orang buruh bangunan / karyawan CV. ADIWIPI melakukan pesta miras di camp Supir yang beralamat di kampung waskey Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi.

“Terlapor Sdr. (M.W) yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (mabuk) merasa tersinggung dengan tindakan saksi sdr. (D.D) yang membagikan gelas miras tidak merata sehingga Terlapor M.W adu mulut dan perkelahian (singel) antara terlapor M.W dan saksi Sdr.D.D,” jelasnya.

Kemudian, Terlapor M.W menuju ke TKP mencari saksi D.D di kamarnya tetapi, Karena tidak menemukan Saksi, Terlapor jengkel dan marah sehingga terlapor mengambil minyak tanah yang berada di dapur dan membakar kasur milik Saksi yang ada didalam kamar camp.karyawan milik CV.ADI WIPI sehingga barang-barang inventaris milik perusahaan CV.ADI WIPI hangus terbakar dan setelah melakukan pembakaran rumah /camp. karyawan milik CV.ADI WIPI Terlapor meninggalkan TKP bersama dengan 2 orang rekannya.

Kanit Reskrim menuturkan bahwa sekira pukul 06.00 WIT, dirinya menuju ke TKP rumah / camp.Karyawan milik CV. ADIWIPI guna melakukan olah TKP.

Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa namun kejadian tersebut mengakibatkan kerugian materil berupa :
a. 1 unit sepeda motor CBR
b. 1 unit sepeda motor KLX
c. 1 buah Genset
d. 1 buah tandon air 1000 liter
e. 1 buah tandon air 1200 liter
f. 1 buah Alkon
g. 1 unit stamper kodok
h. Peralatan masak
i. Peralatan makan
j. Kaca mobil pick up depan dan kaca pintu sebelah kanan
k. Pintu sebelah kanan exafator
Sehingga Perusahaan CV.ADI WIPI mengalami kerugian -+ sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

“Saat ini Terlapor dan 2 (dua) orang rekannya telah di bawa dan di amankan oleh Ps.Kanit Reskrim di mapolsek Sarmi Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250