
Polres Mappi – Kapolre Mappi Kompol Suparmin S.IP,. M.H yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Bisma Wira Putra S.Tr.K., M.H gelar press conference pengungkapan lima kasus begal dengan menghadirkan tersangka KP 22 tahun. bertempat di ruang vicon Polres Mappi pada Rabu ( 21/5/2025 ).
Kapolres Mappi Kompol Suparmi, S.IP., MH dalam paparannya menyampaikan bahwa Tersangka KP melakukan askinya dari pertengahan tahun 2024 sampai dengan awal tahun 2025 di lima TKP berbeda yaitu Pasar Lilin, Simpang Jalan Tenemohon, Simpang Jalan Kaman, Jalan Poros Agham Km 06 dan Simpang Jalan Telkom dengan Korban WM,SR,SM,HM dan JM.
“Kasus begal ini terungkap berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan korban, selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan diketahui identitas tersangka.” ungkap Kompol Suparmin.
Kapolres manjelaskan tersangka diamankan di sekitaran areal pelabuhan misi saat sedang pesta miras. Saat dibawah untuk menunjukan hasil kejahatannya tersangka sempat mencobah melarikan diri sehingga petugas mengabil tindakan tegas terukur untuk menghentikan tersangka.
Lanjut Kapolres menyebutkan dari keterangan tersangka diketahui sebelum melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu memantau situasi sekitar TKP, dirasa cukup aman pelaku mejalankan aksinya dengan merampas barang milik korbanya. Saat korban melawan tersangka tidak segan-segan melukai korbannya.
“Tersangka tergolong sadis dimana empat dari lima korban yang merupakan perempuan mengalami luka bacok pada bagian tangan. Selanjutnya Hasil dari kejahatannya pelaku gunakan untuk pesta miras.” Pungkasnya.
Selain mengamakan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan tersangka untuk melukai korbannya. Kini tersangka dijerat dengan primair pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP subsidair pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.