
Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire telah melakukan pelimpahan tahap II kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka GGT. Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 150 / IV / 2024 / SPKT / Res Nabire, tanggal 02 April 2024. Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pencurian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primair 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana, terjadi pada hari Senin, 01 April 2024, di halaman Masjid Miftakhul Jannah Aslabar, tepatnya di Jalan Drs. Surojo Tanojo RT/RW 009/001 Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Tersangka dalam kasus ini adalah GGT.
Kapolres Nabire, melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Harydika Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa berkas tersangka atas nama GGT dalam kasus pencurian motor di Masjid Miftakhul Jannah telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire.
“Benar, pada hari ini, penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire,” kata AKP Bertu Harydika Eka Anwar.
Penyidik, dengan berkoordinasi dengan kejaksaan, melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Negeri Nabire.
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nabire.