Mimika- Bhabinkamtibmas Kampung Hangaitji Brigpol Nixon Mehue, S.H, berhasil menyelesaikan masalah perselingkuhan dan pembayaran denda adat di Kampung Hangaitji, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Masalah tersebut melibatkan masyarakat suku Damal di Kampung Hangaitji, Rabu(26/2).
Masalah tersebut bermula ketika seorang perempuan yang merupakan istri dari salah satu warga Kampung Hangaitji, dibawa oleh laki-laki lain tanpa sepengetahuan suaminya. Hal ini menyebabkan kemarahan dari keluarga korban dan berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat.
Bhabinkamtibmas Kampung Hangaitji Brigpol Nixon Mehue, S.H, segera menanggapi aduan tersebut dan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia mendatangi keluarga pelaku di Jl Itombek, Kampung Hangaitji, dan kemudian mendatangi keluarga korban di Jl Garuda, Kampung Hangaitji.
Dalam pertemuan tersebut, Nixon menyampaikan bahwa permasalahan tersebut harus diselesaikan secara baik dan tidak ada tindakan anarkis ataupun perang suku. Ia juga menyampaikan bahwa keluarga pelaku sudah melakukan wawa untuk melakukan pembayaran secara adat.
Setelah melakukan mediasi, keluarga korban meminta keluarga pelaku untuk membayar denda uang susu sebesar Rp 50.000.000,- dan babi 1 ekor. Keluarga pelaku menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan buka tikar atau wawa dan uang terkumpul Rp 47.700.000,- dengan babi 1 ekor.
Setelah melakukan negosiasi, keluarga korban akhirnya menerima nominal tersebut. Penyerahan uang dan babi dari keluarga pelaku kepada keluarga korban dilakukan di hadapan Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.
Dengan demikian, masalah tersebut dinyatakan selesai. Sebelum bubar dari lokasi tersebut, salah satu tokoh adat, Bapak Agus Kum, menyampaikan bahwa masalah ini cukup dan terakhir.
“Saya berharap bahwa tidak akan ada masalah seperti ini terulang di masyarakat suku Damal di Kampung Hangaitji,” pungkasnya.