Supiori – Dalam rangka mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Bid Propam Polda Papua melalui Subbidwabprof yang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Kompol Eka Sediyanto menggelar pembinaan Etika profesi Polri terhadap personel jajaran di Polres Supiori, Rabu (15/05).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rum Kakon Kakara Polres Supiori turut dihadiri oleh Kapolres Supiori Kompol Marthin W.Asmuruf S.Sos.,M.M, Kasubbidwabprof Kompol Eka Sediyanto ,Waka Polres Supiori Kompol Wihelmus Ajomi dan rombongan Bid Propram serta para personel jajaran di Polres Supiori.
Kapolres Supiori dalam arahannya mengucapkan selamat datang Rombongan Bid Propam Polda Papua yang sudah berkunjung dan memberi pembinaan etika profesi polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri saya harap kepada seluruh personel Polres Supiori dan Polsek jajaran agar saat sosialisasi berlangsung, dapat menyimak setiap arahan dan bimbingan yang dibawakan oleh pemateri
“Kegiatan ini sangat penting, selain meningkatkan profesionalisme dalam bertugas, anggota juga dapat meningkatkan etos kerja terutama dalam bidang etika profesi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat pada umunya, silahkan bertanya jika ada kendala saat sosialisasi berlangsung,” ungkapnya Kapolres Supiori.
Kompol Eka Sediyanto Kasubbidwabprof juga menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan guna menyikapi adanya peningkatan pelanggaran bagi anggota Polri, yang mana juga merupakan atensi dari pimpinan untuk anggota agar tidak terlibat dalam masalah hukum atau pelanggaran kode etik.
“Tujuan pembinaan ini adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran dengan harapan kepada anggota tidak ada yang berprilaku menyimpang. Ingatlah Etika Profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,”
Dalam kesempatan ini Kasubbidwabprof Kompol Eka Sediyanto juga menghimbau kepada seluruh anggota Polres Supiori memasuki Masa-masa tahapan Politik saat ini agar tidak melalukan hal-hal yang dapat melanggar kode etik polri.
“Saya memeperingatkan kepada seluruh Personil Polres Supiori, agar tidak ada yang terlibat Politik Praktis, karena seperti yang kita ketahui bersama kita sebagai Anggota Polri tidak boleh ada yang terlibat, hal ini sesuai dengan PP No 2 Pasal 5b Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” terang Kasubbidwabprof.