Mappi – Pelarian tersangka persetubuhan anak berinisial DDB 26 Tahun akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap Tim Elang Rawa Polres Mappi saat berada di sekitaran Taman Mappi Bangkit. Tersangka DDB merupakan pelaku persetubuhan anak dengan korban MAH 13 tahun. Minggu, (12/01/2025).
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang S. Sos., M.Si saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Bisma Putra S.Tr.K., M.H mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena merupakan DPO kasus persetubuhan anak yang dilaporkan oleh keluarga korban MAH.
“Dalam penangkap tersangka memang membutuhkan proses waktu yang panjang ini dikarenakan pelaku selalu berpindah – pindah tempat. Syukur hari minggu kemarin tangal 12/01/2025 kami berhasil meringkus tersangka. tuturnya.
Lanjut Kasat menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2024 sekitar Pukul 07.00 Wit dimana pelaku mengajak korban melewati hutan sekitaran Kompleks Pemakaman Umum Soska, melihat situasi yang sepi pelaku tiba – tiba mengancam korban dengan mengunakan pisau untuk melepaskan pakaiannya, pelaku akhirnya menyetubui korban diatas salah satu makam.
‘’Korban tidak melakukan perlawanan karena sebelumnya korban telah diancam dengan mengunakan pisau oleh perlaku dan tak hanya itu, pelaku juga pengambil telepon seluler milik korban dan mengambil gambar korban dalam keadaan telanjang. Setelah kejadian itu korban melaporkan tindakan tersangka kepada Kakanya,” ungkap Bisma.
Kasat juga menegaskan, DDB akan diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. “untuk kasus persetubuhan anak, tersangka DDB disangkakan Pasal 81 ayat 1 UURI no. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas uu no. 23 thn 2002 perlindungan anak menjadi uu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.