Mamberamo Tengah – Satuan Lalu Lintas Polres Mamberamo Tengah memberikan pendidikan dan pembinaan (Dikmas Kamseltibcar) kepada pelajar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas karena belum cukup usia untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan warabuke No.1 Kobakma .Kamis (29/1/2026).
Kegiatan Dikmas Kamseltibcar bertujuan menumbuhkan kesadaran pelajar tentang pentingnya mematuhi aturan usia minimum berkendara. Pendekatan edukatif ini diharapkan dapat mencegah kecelakaan dan membentuk perilaku berkendara yang aman sejak dini.
Kasat Lantas Polres Mamberamo Tengah, IPDA B. Buamona, S.H., menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para pelajar bukan hanya masalah hukum, tetapi juga risiko keselamatan. Oleh karena itu, pembinaan diberikan agar pelajar memahami tanggung jawab mereka di jalan raya.
Selama kegiatan, para pelajar menerima arahan langsung mengenai peraturan lalu lintas, dampak pelanggaran usia minimum berkendara, serta praktik penggunaan helm dan tertib berlalu lintas.
Personel Lantas juga menekankan pentingnya disiplin dan menjadi contoh bagi teman sebaya.Selama pelaksanaan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Kasat Lantas menegaskan, kegiatan Dikmas Kamtibcar ini akan rutin dilakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda.