Supiori – Sebannyak enam personil Polres Supiori melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk) bagi pasangan yang hendak menikah di wilayah Supiori. Sidang ini diadakan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan hukum terkait pernikahan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis (20/03).
Sidang yang dilaksanakan di Aula Rum Kankon Kakara Mapolres Supiori ini melibatkan pasangan calon pengantin yang telah mendaftar dan memenuhi syarat untuk menikah. Selain itu, dalam sidang tersebut juga dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen yang diperlukan, seperti surat izin, kartu identitas, serta bukti-bukti lain yang mendukung kelayakan pernikahan menurut hukum yang berlaku.
Kapolres Supiori AKBP Marthin W. Asmuruf, S.Sos., M.M melalui Wakapolres Supiori Kompol Wihelmus Ajomi, S.IP menyampaikan “Kami menggelar sidang BP4R untuk memastikan bahwa pasangan yang ingin menikah sudah memenuhi seluruh persyaratan secara sah. Selain itu, kami juga memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, agar setiap pasangan yang melangkah ke jenjang pernikahan dapat menjalani hidup berumah tangga dengan penuh tanggung jawab.” ujar Wakapolres.
Wakapolres menambahkan Sidang BP4R ini merupakan bagian dari upaya Polres Supiori untuk memberikan layanan kepada masyarakat, memastikan proses pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan, dan mencegah adanya pernikahan yang tidak sah atau melanggar norma hukum.
“Melalui sidang ini, pasangan yang ingin menikah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi segala persyaratan yang dibutuhkan sebelum melaksanakan akad nikah.” ucap Wakapolres.
Polres Supiori berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya legalitas dalam pernikahan serta menjalani kehidupan rumah tangga yang sehat dan harmonis.