Itwasda Polda Papua Laksanakan Supervisi Saber Pungli UPP Papua di Kabupaten Sarmi

#image_title
banner 728x250

Sarmi– Bertempat di aula Wira Dharma Wicaksana telah dilaksanakan kegiatan supervisi UPP saber pungli provinsi papua di siang tadi yang dipimpin langsung oleh ketua tim kasubag dumasanwas itwasda Polda Papua Kompol Sarwoko, S.Sos. Kamis (30/06/2022).

Supervisi ini juga dihadiri oleh Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP.,M.H., Kasubag Dumasanwas Itwasda Polda Papua Kompol Sarwoko,S.Sos, Kasubbag Renmin Itwasda Polda Papua Erlina Hendriastuti, SE, pemeriksa keuangan, perlengkapan dan proyek pembangunan pada kejaksaan tinggi Papua Supriyadi, SH.,MH, pemeriksa Perdata dan TUN pada kejaksaan tinggi Papua, Auditor Muda Aprida, SE.,Ak, PPUPD Muda Ari Kurniawan, S.T., Auditor Muda Adi, SE, Auditor pertama Hajrah, SE, PPUPD pertama Selvi Lumempouw, SE, Staf Inspektorat kabupaten Sarmi serta para PJU Polres Sarmi, Kapolsek jajaran Polres Sarmi dan personil Polres Sarmi.

Kapolres Sarmi dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada tim supervisi provinsi papua dan beliau berharap dengan adanya supervisi ini dapat memberikan gambaran dan rambu – rambu berupa aturan terkait pelayanan publik di kabupaten sarmi terutama pada institusi polri maupun instansi terkait yang melakukan pelayanan kepada masyarakat ,”ujar kapolres sarmi.

Ketua tim Kompol Sarwoko, S.Sos dalam arahannya saat memberikan sambutan mengatakan visi dan misi UPP saber pungli yaitu terwujudnya pelayanan publik pada kementrian lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari Pungutan Liar , membangun sistem pencegahan dan pemberantasan Pungli serta membangun dan menginternalisasi budaya anti Pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat,”ujarnya.

Dasar Hukum UPP Saber Pungli Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, Peraturan Mendagri nomor 977/5065/SJ/2016 tanggal 30 Desember tentang penegasan pembentukan dan penganggaran unit pemberantasan pungli tingkat provinsi, kabupaten/kota, Surat keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/397/2016 tanggal 2 desember 2016 tentang pembentukan unit saber pungli di provinsi papua.

“Satgas Saber Pungli sesuai pasal 4 Perpres nomor 87 tahun 2016 mempunyai wewenang membangun sistem pencegahan dan pemberantasan Pungli, melakukan Operasi tangkap tangan dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementrian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai peraturan perundang undangan”, terangnya.

“Tugas Prioritas Satgas Saber Pungli yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan Pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi dari dinas /instansi terkait dan sistim laporan yang berhubungan dengan pungli, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan pemberantasan Pungli, memberikan rekomendasi kepada Bupati/walikota untuk berikan sanksi kepada pelaku pungli,”tuturnya.

Pungutan liar/pungli dapat dicegah dengan cara memasang banner, announce di pelayanan publik untuk membayar sesuai tarif yang telah ditentukan, mensosialisasikan kepada siswa siswi disekolah untuk tidak membayar pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang sering menjadi korban pungli atau apabila ada pungutan liar agar segera melaporkan kasus pungli tersebut melalui aplikasi “Si Duli”. Tutur ketua tim

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250