Boven Digoel, Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel laksanakan penertiban untuk kendalikan peredaran Miras dan aktifitas Hiburan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penertiban ini akan difokuskan pada dua titik rawan yaitu pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan pengawasan ketat peredaran minuman keras termasuk miras ilegal dan minuman lokal yang berpotensi mematikan.
Kasat Res Narkoba Ipda Dias T. S. Okta, S.H. Menegaskan bahwa operasi penertiban tahun ini dilakukan lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya untuk menghadapi Natal dan tahun baru ini kita akan menciptakan situasi yang kondusif Di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan dan sekitarnya, “Ujarnya
Dikatakan operasi penertiban akan dimulai sekitar tanggal 20 desember namun sebelumnya akan dikeluarkan himbauan resmi Kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam dan penjual minuman keras
Tempat hiburan malam akan kita tertipkan pada jam-jam tertentu penjualan miras juga akan kita pantau dan kita akan tertibkan, tegasnya
Sebelum adanya korban jiwa karena minuman lokal yang dicampur sehingga dapat merugikan diri sendiri maupun hal yang dapat memicu terjadinya gejolak kamtibmas, Polres bovendigoel khususnya satuan resnarkoba akan melakukan penertiban.
untuk memastikan efektivitas operasi ini ia menegaskan penertiban dilakukan bersama instansi terkait mulai dari Pemda hingga dinas terkait kami tidak bisa bekerja sendiri kewenangan harus berjalan bersama-sama ujarnya
“Ia menambahkan penertiban tidak berhenti pada malam Natal operasi dipastikan berlanjut hingga puncak tahun baru jadi sampai tahun baru kita akan laksanakan penertiban dan memantau peredaran miras, ” Tandasnya.
Dengan langkah penertiban yang lebih tegas dan terstruktur ini, Polres Boven Digoel berharap perayaan Nataru di wilayah Kabupaten Boven berlangsung aman tertib dan bebas dari gangguan yang disebabkan oleh kondisi alkohol berlebihan maupun peredaran miras ilegal.