
Merauke – Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., menghadiri upacara pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Minggu (17/08/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Merauke, Jalan Ermasu, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T., Bupati Merauke Yoseph B. Gebze, S.H., LL.M., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif serta substantif selama masa pidana.
Secara simbolis, Gubernur Papua Selatan menyerahkan surat remisi kepada tiga perwakilan narapidana yang mewakili 433 narapidana penerima remisi tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Dewanto, A.Md.IP., S.Sos., juga turut memberikan sambutan serta ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi. Ia berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan produktif, baik selama di dalam lapas maupun setelah bebas.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan langkah positif dalam sistem pemasyarakatan.
“Acara pemberian remisi ini kami sambut baik sebagai bentuk apresiasi kepada para narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku. Kepada yang bebas hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan ini sebagai titik balik untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.