Kapolres Merauke Tegaskan Warga Tak Dipidana Jika Bela Diri Sesuai KUHP

banner 728x250

Merauke – Himbauan Kapolres Merauke menjadi penegasan penting bahwa hukum hadir untuk melindungi masyarakat, termasuk dalam situasi pembelaan diri terhadap tindak kejahatan.

Kapolres Merauke Leonardo Yoga menegaskan, masyarakat tidak dapat dipidana apabila melakukan tindakan terpaksa untuk membela diri dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan karena keadaan terpaksa untuk mempertahankan diri atau orang lain, kehormatan, maupun harta benda dari serangan yang melawan hukum.

“Selama tindakan itu benar-benar terbukti sebagai pembelaan diri dan memenuhi unsur keadaan terpaksa, maka hukum memberikan perlindungan,” tegasnya.

Menurutnya, penegasan ini menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar memahami batas tegas antara tindakan kriminal dan hak mempertahankan diri.

Kapolres juga mengingatkan warga agar tidak salah menafsirkan konsep pembelaan diri. Ia menekankan pentingnya proporsionalitas dan situasi yang benar-benar mendesak.

Polres Merauke mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Merauke untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan hukum.

“Setiap persoalan ada mekanismenya. Serahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Melalui himbauan tersebut, kepolisian berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di Merauke.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250