Kapolres Waropen Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Tersangka ARM

#image_title
banner 728x250

Polres Waropen, Waren – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan di teras Mapolres Waropen, Jumat (01/11/2024). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda Elam Alex Pandori.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/64/VII/2024/SPKT/POLRES WAROPEN/POLDA PAPUA tertanggal 24 Juli 2024.

Tersangka berinisial ARM (23), seorang mahasiswa yang beralamat di Kampung Waren I, Distrik Waropen Bawah. Sementara korban berinisial DSOR (26), juga seorang mahasiswa yang beralamat di Kampung Kando Warira, Distrik Anotaurei, Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Kejadian berlangsung pada hari Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIT di kediaman Ibu YB di Kampung Uri, Distrik Waropen Bawah,” jelas AKBP Iip.

Kronologi kejadian bermula ketika tersangka ARM mendatangi rumah milik Ibu YB yang ditinggali oleh korban DSOR bersama dua teman tersangka.

“Setelah turun dari motor, tersangka langsung menuju pintu rumah dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan besi berbentuk persegi panjang sepanjang 40 cm,” ungkap Kapolres.

Akibat pemukulan tersebut, tangan kiri dan dada bagian tengah korban terkena pukulan hingga mengalami luka sobek. “Kami telah melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa besi yang digunakan dalam penganiayaan tersebut, namun tidak berhasil ditemukan sehingga tidak ada penyitaan barang bukti,” tambahnya.

Diakhir rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa untuk pasal yang dipersangkakan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan sanksi pidana maksimal selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250