
Karubaga — Bertempat di halaman FKPM Mapolsek Karubaga, telah dilaksanakan proses pembayaran denda adat terkait masalah perselingkuhan yang dipimpin oleh Kapolsek Karubaga, Ipda Eka Januarachman, S.H., pada Selasa (14/05/2024).
Kapolsek Karubaga, Ipda Eka Januarachman, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Jumat, 10 Mei 2024, telah dilaksanakan mediasi penyelesaian masalah. Namun, pelaksanaan pembayaran denda adat dan pengembalian maskawin baru dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 14 Mei 2024.
“Dari hasil musyawarah dan kesepakatan bersama oleh ketiga belah pihak dari masing-masing keluarga, keluarga korban (pihak suami sah) menuntut kepada pihak pelaku (selingkuhan istri) untuk membayar denda adat berupa uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan hewan ternak babi sebanyak 10 ekor. Sedangkan bagi pihak perempuan (istri) harus mengembalikan maskawin berupa hewan ternak babi sebanyak 6 ekor,” tambah Kapolsek.
“Atas tuntutan denda adat tersebut, pihak pelaku (selingkuhan istri) hanya mampu membayar denda berupa uang tunai sebesar Rp. 18.345.000 (delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan hewan ternak babi sebanyak 17 ekor ditambah 5 ekor ayam. Sementara, pihak perempuan (istri) mengembalikan maskawin kepada pihak korban (suami sah) berupa ternak babi sebanyak 3 ekor dan uang tunai sebesar Rp. 4.735.000 (empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
“Dari kesanggupan pihak keluarga pelaku (selingkuhan istri) dan pihak perempuan (istri) tersebut, keluarga besar korban (suami sah) menerima pembayaran denda adat dan pengembalian maskawin dari kedua belah pihak. Atas diterimanya hal tersebut, ketiga belah pihak bersepakat untuk berdamai, yang ditandai dengan keputusan pihak suami dan istri berpisah/cerai dan penandatanganan surat kesepakatan bersama,” tutup Kapolsek Karubaga. (Ar HMS)