Kapolsek Mimika Baru Beberkan Pelaku Pembunuhan di Jalan Matoa Belakang Degama Lama

#image_title
banner 728x250

Polda Papua – Polres Mimika. Polsek Mimika Baru. Pengembangan terkait kasus pembunuhan di jalan Matoa belakang Degama Lama kelurahan Kebun Sirih yang terjadi (28/10/24) dini hari dengan Korban Alfinus Ualubun alias Ali, Polsek Mimika Baru kembali berhasil amankan 2 Pelaku lainnya.

Keberhasilan Polsek Mimika Baru dalam mengupas Pelaku ini berdasarkan kerja keras Tim Opsnal dan unit Reskrimnya serta kolaborasi dengan pihak keluarga sehingga 2 pelaku berinisial YYO Alias Aski dan SDIK alias Dani berhasil diciduk pada (07/11/24) di lokasi Pendulangan.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH dalam konferensi persnya, Sabtu (09/11/24) mengatakan bahwa kedua pelaku lainnya berdasarkan pengembangan terhadap pelaku YO Alias Raja yang sebelumnya telah diamankan.

“Kedua pelaku YYO dan SDIK yang berhasil diamankan ini hasil pengembangan secara intensif dari Pelaku YO alias Raja yang telah diamankan sebelumnya” jelas AKP Limbong.

Ditambahkan, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi Pendulangan mile 28 dan langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif sehingga barang bukti berupa sebilah Pisau (Badik) berhasil diamankan pula.

Selain itu, Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH juga membeberkan kronologis kejadian setelah pengembangan dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan dan dimintai keterangannya.

Dalam penjelasannya menyebutkan bahwa kedua pelaku YYO Alias Aski dan SDIK Alias Dani pada saat kejadian melakukan tindakan pemukulan serta penikaman terhadap Korban Alfinus Ualubun sehingga mengakibatkan Korban menghembuskan nafas terakhirnya di Lokasi TKP.

Dalam menyikapi kasus ini pihaknya (Polsek Miru. Red) akan terus melakukan pengembangan secara intensif guna mengungkap tindakan-tindakan lain yang tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lainnya.

“Kami akan tetap lakukan pengembangan secara intensif terhadap kasus ini dimana tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lainnya” Ungkap Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH.

Di akhir konfirmasinya Kapolsek Miru AKP J Limbong mangatakan bahwa Pada Kasus ini para Tersangka / Pelaku yang berhasil diamankan dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai pasal Primair 338 atau 170 ayat (3) ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250