Kapolsek Mimika Timur Hadiri Rapat Koordinasi Implementasi UU Desa Digelar di Mimika Timur, Kepala Kampung Diminta Transparan Kelola Dana Desa.

banner 728x250

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Distrik Mimika Timur menggelar rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, bertempat di ruang pertemuan lantai dua kantor distrik Mimika Timur, Jalan Poros Mapurujaya, Kelurahan Wania, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Selasa. (9/9/2025).

Rapat dipimpin langsung Plt. Kadistrik Mimika Timur, Bakri Athoriq S.STP, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas S.Kom, Anggota Komisi III DPRK Mimika Hj. Rampeani Rahman S.Pd, Kapolsek Mimika Timur Ipda Alex Soumilena, perwakilan Danramil Mapurujaya, Kabid Pemerintahan Kampung Frets Karol Werimon, serta lurah, kepala kampung, sekretaris, bendahara, operator dan pendamping dari lima kampung di Distrik Mimika Timur.

Dalam arahannya, Kadistrik Mimika Timur menegaskan agar dana desa tidak digunakan untuk membayar hutang pribadi kepala kampung. “Hari ini saya putuskan tidak ada lagi hutang kampung yang dibebankan ke dana desa. Jika ada, harus ditanggung oleh gaji kepala kampung,” tegasnya.

Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, menambahkan bahwa dana desa merupakan uang negara yang harus dikelola sesuai aturan. “Kepala kampung adalah penanggung jawab utama. Mari kita perbaiki sistem agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rahman, menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa yang kerap memicu konflik. Ia mengingatkan kepala kampung agar tidak menjadikan jabatan sebagai sarana memenuhi kebutuhan pribadi. “Kalau dana desa disalahgunakan, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena, menegaskan Polri bersama TNI siap mengawal penggunaan dana desa. “Apabila ada penyalahgunaan, laporkan ke kami. Polisi tidak akan mentolerir aparat yang terlibat, termasuk anggota kami sendiri,” katanya.

Kabid Pemerintahan Kampung Kabupaten Mimika, Frets Karol Werimon, mengajak aparat kampung mengubah pola pikir dalam mengelola dana desa. “Semua harus ikut aturan agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, para pendamping kampung juga menyampaikan keluhan terkait masih adanya praktik penggunaan dana desa untuk membayar hutang pribadi, seperti yang terjadi di Kampung Hiripau. Mereka berharap adanya sanksi tegas agar praktik serupa tidak terulang.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk membenahi sistem pengelolaan dana desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250