Kapolsek Pantai Timur Tanggapi Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota Polri di Kampung Nika Tidi

banner 728x250

Polres Sarmi – Kapolsek Pantai Timur, IPDA Tetet Prasetyo Adji, S.Sos, memberikan keterangan resmi terkait insiden penganiayaan terhadap salah satu anggota polri, Bripka Artur Alvaro May, yang terjadi di Distrik Pantai Timur Bagian Barat, tepatnya di Kampung Nika Tidi, Kabupaten Sarmi. Jumat (23/05/2025).

Kejadian bermula saat lima orang terduga pelaku, masing-masing yang berinisial (DY), (EY), (SY), (IB), dan (OY), terlibat keributan dengan Kepala Kampung Yawa Nika Tidi. Keributan dipicu oleh permintaan uang kampung untuk membeli minuman keras jenis Cap Tikus. Karena tidak menemukan Kepala Kampung, para pelaku kemudian beranjak ke badan Jalan Trans Jayapura.

Pada saat itu, Bripka Artur Alvaro May yang tengah dalam perjalanan dari Sarmi menuju Bonggo SP 1, tiba-tiba dihadang oleh (EY). Upaya pemukulan oleh pelaku berhasil dihindari korban, namun serangan lanjutan menggunakan parang samurai oleh (DY) menyebabkan luka sobek pada telapak tangan kiri korban. Ayunan senjata berikutnya mengenai sepeda motor korban, merusak bagian dashboard.

Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian segera membantu melerai. Korban lalu mencari pertolongan dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Hendrik Fintai, dengan luka dijahit sebanyak lima jahitan.

Mendapat laporan kejadian, Kapolsek IPDA Tetet Prasetyo Adji, S.Sos bersama personel Polsek dan Koramil 1712-02 segera bergerak ke lokasi. Setelah melakukan koordinasi dengan aparat kampung dan tokoh masyarakat, dua dari lima pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sarmi untuk proses hukum lebih lanjut.

Tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian. Aparat menduga mereka melarikan diri ke hutan atau wilayah kampung sekitar. Upaya pengejaran terus dilakukan melalui patroli gabungan dan pendekatan ke masyarakat.

Diketahui, para pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis Cap Tikus saat kejadian berlangsung. Penjual Cap Tikus berinisial (MAH), telah ditindak langsung oleh Kapolsek. Minuman disita dan dimusnahkan di tempat sebagai bagian dari komitmen pemberantasan miras ilegal.

Kapolsek menyampaikan apresiasi atas keterlibatan warga dalam meredam situasi dan mencegah konflik meluas. Ia juga menegaskan perlunya kolaborasi jangka panjang antara aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan pemerintah kampung dalam menekan peredaran miras serta meningkatkan kesadaran hukum warga.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan ketiga pelaku yang masih buron, serta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas di wilayah Pantai Timur tetap aman dan kondusif.

Redaksi TB News
Author: Redaksi TB News

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250